Seperti yang kita ketahui bahwa dengan ditetapkannya
Permenkes no 56 tahun 2014 maka peraturan-peraturan sebelumnya seperti:
•PMK
No.147/2010 ttg Perizinan RS
•PMK
No.340/2010 ttg Klasifikasi RS, kecuali lamp. II Kriteria RS Khusus sepanjang
belum diganti
•KMK
No.2264/2011 ttg Pelaksanaan Perizinan RS
Beserta Semua
peraturan pelaksanaan terkait klasifikasi, perizinan & penamaan RS
sepanjang bertentangan dg ketentuan dalam PMK 56 th 2014 telah dicabut
& dinyatakan tidak berlaku. Maka wajib bagi semua praktisi kesehatan harus memahami peraturan menteri kesehatan nomor 56 tahun 2014 tersebut supaya bisa menjalankan pelayanan kesehatannya selaras dengan legal formal yang ada.
berikut tabel ringkasan dari permenkes 56 tersebut:
Download
PMK 56 th 2014 melalui link di bawah Postingan
Pasal |
KETERANGAN |
1 |
Ketentuan Umum |
2 |
RS dapat didirikan & diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta |
3 |
•RS Pemerintah à UPT dari SKPD Kesehatan atau Instsnsi Pemerintah Lainnya
•Instansi Pemerintah Lainnya : POLRI, TNI, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
•UPT à harus PPK BLU
|
4 |
RS Pemerintah harus merupakan UPT/LTD dg PPK BLUD
|
5 |
•RS Swasta harus berbentuk Badan Hukum yg keg. usahanya hanya bergerak di bid. Perumahsakitan
•Kecuali RS Publik yg diselenggarakan oleh Badan Hukum yg bersifat Nirlaba
•Sifat Nirlaba à dibuktikan dg laporan keuangan yg telah diaudit oleh akuntan publik.
|
6 |
Bentuk RS : Menetap, Bergerak & RS Lapangan |
7 |
RS menetap à RS Permanen, Jangka Waktu Lama, Yan RI, RJ, Gadar |
8 |
•RS Bergerak : RS yg siap guna, Sementara (jangka waktu tertentu & dapat dipindahkan)
•RS Bergerak dapat berbentuk: Bus, Kapal Laut, Karavan, Gerbong KA, Kontainer) |
9 |
•RS lapangan : RS yg didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat, dalam keg. Tertentu potensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana.
•RS lapangan dapat berbentuk : Tenda di ruang terbuka, Kontainer atau bangunan permanen yg difungskan sementara sbg RS. |
10 |
Ketentuan mengenai persyaratan & tata cara proses perizinan RS Bergerak & Lapangan diatur dg PMK. |
11 |
Berdasarkan jenis pelayanan, RS dikategorikan dalam : RSU dan RSK |