Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Pembaharuan Peraturan Kerja Rumah Sakit

1. Pendahuluan
Peraturan kerja atau adalah suatu hal yang niscaya sangat penting di dalam kelangsungan hidup suatu organisasi yang melibatkan pekerja. Terlebih lagi mempekerjakan banyak pekerja dengan berbagai sumber daya manusia yang kompleks. Peraturan kerja tidak hanya berisi tentang tata tertib dalam bekerja, akan tetapi juga mensiratkan hak dan kewajiban karyawan di dalam kontribusinya dalam mencapai misi bersama perusahaan ataupun misi pribadi karyawan dalam mencari maisyah.

2. Latar belakang
Peraturan Kerja di RSU XX sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi di akhir tahun 2011 oleh Yayasan XX selaku pemilik RSU XX Bm, dinilai menurun kualitasnya. Dilihat dari menurunnya intensitas dakwah ke pasien di bidang bimbingan rohani, serta tidak berjalannya lagi fungsi Satuan Pengawas Intern. Dimana SPI (Satuan Pengawas Internal) itu fungsinya sangat efektif dalam mengawasi tegaknya nilai-nilai syar’iyyah di dalam pekerjaan, dan ketertiban dalam bekerja.
Oleh karena itu perlu dibuat suatu terobosan baru dalam Peraturan Kerja Karyawan RSU XX untuk menghidupkan kembali gairah kerja, ketertiban demi terwujudnya visi dan misi RSU XX Bm yakni menjadi Rumah Sakit yang bekualitas berazaskan syariat Islam.

3. Tujuan, Umum dan Khusus
- Tujuan umum:
o Memajukan RSU XX Bm.
o Mewujudkan visi dan misi RSU XX Bm
- Tujuan khusus:
o Memajukan dakwah Islam dan meminimalisir produk peraturan yang bertentangan dengan undang-undang yang positif berlaku di Republik Indonesia.
o Meningkatkan efesiensi kerja karyawan di dalam koridor syariah Islam sesuai visi misi Rumah Sakit.
o Menjamin Hak-hak dari RSU XX Bm dan hak-hak dari Karyawan itu sendiri